Download UU ITE

YC2CCN
By -
2

Jakarta - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Salinan Undang-Undang ITE tersebut telah kami siapkan khusus untuk pembaca setia di detikINET Forum.

Silakan download di --> http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18037 .

Lalu sampaikan pendapat, saran ataupun kritik Anda terhadap UU ITE tersebut melalui alamat forum di atas. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai anggota detikINET Forum untuk bisa mendownload file PDF tersebut.

Ketok Palu

Mengapa masih tertulis "Rancangan" dan belum ada nomor/tahun pada dokumen tersebut?

Dokumen tersebut adalah dokumen draft dengan versi paling baru, yang menjadi materi pembahasan dalam rapat paripurna. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format 'rancangan'. Nah dokumen tersebut adalah benar-benar 'fresh' langsung didapat oleh tim detikINET saat mengikuti rapat paripurna tersebut.

Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR.
Tags:

Posting Komentar

2Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar