Pemberdayaan Desa Antikorupsi

YC2CCN
By -
0

 
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Pada hari senin 7 Agustus 2023 di Graha Bakti Praja Semarang, diadaken Pengukuhan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Penggerak Integritas (KOMPAK API) Provinsi Jawa Tengah dan Bimtek Tim Penilai Desa Anti Korupsi . Acara dihadiri para Bupati, Inspektur, Kadis PMD dan Kadis Kominfo se Jawa Tengah, dan OPD Provinsi terkait lainnya.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar (0)