Kepedulian pemerintahan dalam perlindungan anak

YC2CCN
By -
0

Kepedulian pemerintahan dalam perlindungan anak, hal tersebut disampaikan dalam apel pagi rutin yang digelar di halaman kantor Dinkominfostasandi Purworejo, pada Senin (9/3/2026).

Bertindak sebagai pimpinan apel, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas (PPLKC), Rahayu Slamet, ST, M.Eng. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini hadir sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi pengguna usia anak.


"Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, ditetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ujar Rahayu Slamet dalam arahannya.

Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko penipuan daring. Rahayu menegaskan bahwa negara harus hadir untuk membantu peran orang tua.


"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tandasnya.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara tegas dan bertahap. Berdasarkan poin-poin dalam Permenkomdigi tersebut, langkah penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Adapun platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan menerapkan aturan ini di antaranya media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, X, dan TikTok. Selain itu kanal streaming dan video YouTube dan Bigo Live serta game online Roblox juga termasuk dalam platform yang dibatasi.

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mempelopori kebijakan tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Harapannya, transformasi digital nasional dapat berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.

download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 

sumber: situs www.dinkominfo.purworejokab.go.id




Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar (0)