Dalam Pertauran Menteri Kesehatana RI nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dalam pasal 30-31, menyebutkan adannya penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Hal ini RSUD Tjitrowardojo Purworejo dalam mempercepat layanan Faskes tentunya mengikuti perkembangan digital dimana dalam pengesahan dokumen kesehatan perlu pembubuhkan tanda tangan yang lebih cepat. RSUD Tjitrowardojo yang di fasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Purworejo dalam penerbitan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN. TTE merupakan sebuah
teknologi yang memungkinkan seseorang untuk menandatangani dokumen
elektronik dengan cara yang aman dan legal. Selanjutnya, Rahayu Slamet,
ST., M. Eng. memaparkan materi tentang dasar hukum TTE dan
manfaatnya bagi RSUD. Beliau juga menjelaskan cara kerja TTE dan tata
cara penerapannya dalam proses penandatanganan dokumen elektronik
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para dokter di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo dapat memahami
dan menerapkan TTE dengan baik dalam proses penandatanganan dokumen
elektronik. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses
administrasi di RSUD, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pasien.
Terima kasih atas kesan dan pesan Anda